LOLU UTARA, MERCUSUAR – Tim Operasi Yustisi Kota Palu kembali melaksanakan giat di lapangan dan menemukan sebuah kafe di Jalan Kakatua masih membuka kegiatan usahanya, Sabtu (3/7/2021) malam hingga diatas pukul 21.00 wita. Bahkan terlihat sejumlah pengunjung kafe masih menikmati makanan dan minuman dan tidak menjaga jarak satu dengan lainnya, sehingga petugas mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2 Juta.
Selanjutnya Tim Yustisi kembali bergerak dan menemukan kafe lainnya di Jalan Gunung Sidole yang terlihat dari luar sudah dimatikan lampu. Namun ketika petugas masuk ke dalam kafe ditemukan ada belasan pemuda dan remaja tengah bercengkrama sambil asik menikmati makan dan minum.
Kabid Binmas Pol Pp,Max Duyoh, saat ditanya pemilik kafe tersebut, para pengunjung kafe menjawab bahwa pemiliknya sudah pulang ke rumah. Hal itu, sontak kembuat petugas geram dan bersepakat untuk memanggil pemilik kafe serta meninjau kembali izin operasionalnya.
Giat operasi dilanjutkan ke sejumlah kafe dan warung makan sari laut atau dikenal degan sebutan Mas Joko masih banyak pengunjung yang datang dan menikmati makanan diatas jam yang ditentukan.
Namun mengingat belum menerima surat edaran wali kota Palu, sehingga petugas hanya menyampaikan imbauan agar tidak lagi melewati pukul 21.00 wita sambil menyerahkan surat edaran. ABS/*