TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Tim Yustisi Covid-19 Kota Palu menyisir sejumlah toko perbelanjaan modern di Kota Palu, dalam operasi petugas mengimbau kepada manajer atau pemilik usaha agar membatasi pengungung yang berbelanja. Saat meninjau Swalayan Grand Hero, petugas melihat situasi pembeli padat dan ramai, maka jumlah pengunjung dibatasi 40 orang dengan waktu 30 menit, kemudian bergantian.
Sejumlah tempat perbelanjaan lainnya yang disasar petugas operasi, yakni Palu Mitra Utama, Palu Grand Mall, Nims Shop, dan Zona Kafe. Kasat Pol Pp Kota Palu, Trisno Yunianto, Selasa (5/5/2021), apabila tidak menaati, maka Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi denda Rp.2 juta rupiah sesuai Perwali Nomor 9 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan, namun apabila tidak juga berubah maka penutupan operasional usaha selama 3 bulan, untuk pengunjung diimbau tetap menggunakan masker dan menjaga jarak jika tidak denda 100 ribu.
Dia mengatakan, Operasi Yustisi ini dirutinkan, mengingat moment belanja persiapan lebaran Idul Fitri, warga banyak memadati pusat perbelanjaan baik pasar retail modern dan toko baju.
Dimana posisi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Palu selama Ramadan ini meningkat drastis, dan apabila tidak perubahan dalam satu pekan ini dari zona orange ke zona hijau, maka pembatasan sosial masih akan semakin diperketat. ABS