Organda Palu Tolak Keberadaan Angkutan Online 

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Palu memprotes keras eksistensi angkutan online daring di Kota Palu. Organda menilai angkutan online ini tidak berbadan hukum untuk menjalankan kegiatan antar jemput penumpang. Jasa angkutan pesan online ini hanya memiliki badan hukum terkait aplikasi. Selain itu angkutan online juga mereka anggap tidak berkontribusi bagi daerah.

Hal merupakan salah satu tuntutan Organda langsung kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat mereka audiens di ruang kerja wali kota, Rabu (14/12/2022).

Ketua DPC Organda Palu Astam menyebut, berbeda halnya dengan angkutan yang berbadan hukum untuk melakukan kegiatan antar jemput penumpang. Legalitas itu berkonsekuensi terhadap pemasukan daerah baik dari uji kelayakan maupun jasa angkutannya jika dilakukan melalui terminal penumpang. Sebab itu, Astam meminta wali kota untuk menertibkan kegiatan yang mereka anggap ilegal tersebut.

Dalam audiens ini pengurus Organda bergantian menyampaikan kendala dan masalah yang mereka hadapi sebagai jasa angkutan resmi. Sederet masalah itu diantaranya, meminta Pemkot Palu melakukan intervensi terhadap pola antrian pengisian BBM angkutan umum di SPBU Jalan Diponegoro. Karena sebelumnya truck dan angkutan penumpang diizinkan untuk mengisi BBM mulai dari pukul 07.00 hingga 04.00 WITA. Akan tetapi saat ini pihak SPBU mengubah jadwal itu menjadi mulai pukul 13.00 hingga 16.00 Wita.

Organda juga mengeluhkan banyaknya pengusaha Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang belum berbadan hukum. Kegiatan ini juga mereka mintakan untuk ditertibkan karena dianggap merugikan agen-agen yang telah berbadan hukum. Selain itu kegiatan AKDP ilegal ini juga yang mereka anggap menjadi penyebab Terminal Mamboro tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Keluhan lain Organda adalah kegiatan preman yang menyediakan jasa ojek di terminal Tipo yang seenaknya saja mengambil penumpang langsung dari dalam terminal. Mereka pun meminta agar Pemkot Palu membenahi infrastruktur jalan dan fasilitas di Terminal Tipo termasuk penyediaan sumber air bersih dan penerangan. Kondisi ini menurut Organda telah berlangsung 15 tahun lamanya.

Selanjutnya meminta Pemkot Palu menertibkan kegiatan antar jemput penumpang di Terminal Mamboro. Bahkan Organda meminta Pemkot Palu melakukan koordinasi dengan pihak kementerian perhubungan agar pengelolaan Terminal Mamboro diserahkan sebagian kepada Pemkot Palu sebagai pemilik wilayah.

Terhadap tuntutan itu, wali kota rencananya akan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama pada hari ini, Kamis (15/12/2022). Ia memerintahkan Dinas Perhubungan Palu untuk hal ini. Termasuk mengundang seluruh perwakilan angkutan online.

“Saya minta angkutan online ini harus didata. Tracking semua keberadaannya. Kita bicarakan untuk mencari solusi termasuk tindak lanjut untuk menertibkan kegiatan angkutan yang tidak berbadan hukum ini,”demikian wali kota.RES

Pos terkait