BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oskar Rasjid Paudi alias Oscar R Paudi dipastikan segera menjalani penuntutan (sidang) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pasalnya JPU telah melimpahkan kasus yang melilitnya ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (1/7/2019).
Oscar R Paudi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan korban Irvan Dj Nouk.
“Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan waktu sidang,” ujar JPU, Lucas J Kubela SH MH saat ditemui wartawan di pengadilan usai pelimpahan.
Barang bukti (Babuk) berupa bukti transfer via ATM dan rekening serta rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI, serta bukti kwitansi tanda terima uang, sambung Lucas, juga turut dilimpahkan. Namun setelah diregister babuk dikembalikan pada JPU.
TAHANAN KOTA
Diketahui, di JPU Oscar R Paudi berstatus tahanan kota. Status tahanan kota ditetapkan JPU usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulteng, Senin (17/6/2019). “Di penyidik Polda, tidak ada dilakukan penahanan,” tutur, Lucas saat dihubungi wartawan usai tahap II.
Dijelaskannya, status tahanan kota Oscar R Paudi yakni tahanan Kota Palu, hingga bersangkutan harus tetap berdomisili di Palu. Apabila ia keluar Kota Palu harus ada pemberitahuan atau izin JPU. “Terkait status tahanan kota, maka ia wajib lapor setiap hari Kamis di Kejari Palu,” tuturnya.
Terkait status tahanan kota Oscar R Paudi, tambahnya, ada permohonan dari pihak Oscar R Paudi. Dalam permohonan tersebut disebutkan sejumlah alasan, yakni tersangka sementara menjalani tugas sebagai anggota Dekab Banggai dan saat ini anaknya sedang menjalani perawatan karena sakit. “Ini (alasan) yang menjadi dasar pertimbangan dilakukan penahanan kota. Selain itu juga saat di penyidik Polda tidak dilakukan penahanan,” jelasnya. AGK