Oskar: Kalau Ada Hutang, Tolong Ditagih

index

PALU, MERCUSUAR – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng, Oskar Paudi, menanggapi status dirinya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Oskar, bahkan menyebut jika hal ini erat kaitannya dengan masalah pemecatan yang dilakukannya kepada Irfan Dj Nouk sebagai Ketua DPD PAN Palu, mengingat pelapor dari kasus ini adalah Irfan sendiri.

“Saya rasa wartawan juga tahu kalau ini buntut dari mereka yang saya pecat dari Ketua DPD,” tulis Oskar, lewat aplikasi media sosial WhatsApp, Kamis (30/8/2018).

Oskar, menegaskan jika memang dirinya pernah meminjam uang dengan nilai ratusan juta rupiah seperti yang dilaporkan, maka lebih bijaksana kalau ditagih kepada dirinya. “Hanya bisa sampaikan, kalau saya punya hutang tolong ditagih,” tulisnya lagi.

Oskar, tidak berkomentar banyak soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, ia menilai ada keanehan dalam laporan itu, apalagi pada item proyek di Parigi Moutong. “Itu sangat tidak nyambung,” bebernya.

Dikabarkan sebelumnya, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan Ketua DPW PAN Sulteng, Oskar R Paudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.  

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi via whatsapp membenarkan penetapan Oscar Paudi sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Ketua PAN Kota Palu Irfan Dj Nouk, dengan nomor laporan Polisi, nomor: LP/158/III/2018/Sulteng/SPKT

“Sudah ditetapkan tsk (tersangka) dan bahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirim kepada Kajati Sulteng, dengan persangkaan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tulis Sugeng, Selasa (28/8/2018).

Oskar dilaporkan Irfan pada Maret 2018 lalu atas dugaan telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan yang merugikan pelapor sampai ratusan juta rupiah. Kronologis kasus tersebut, berawal pada 12 September 2017 silam, terlapor (Oskar) meminta tolong kepada pelapor untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami terlapor, dan pelapor menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp335 juta.

Kemudian, terlapor menjanjikan kepada pelapor, bahwa akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Selain itu terlapor juga menjanjikan akan memberian sub pekerjaan paving blok di Kabupaten Parmout dengan anggaran senilai Rp 2 miliar tahun 2017.

Namun sebagai syarat atas proyek itu, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) pembagian keuntungan, sehingga pelapor merasa yakin dan menyerahkan sesuai permintaan, namun kenyataanya janji terlapor tidak ditepati, sehingga pelapor merasa dirugikan dengan total Rp505 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. FIT

 

Pos terkait