OSS Berbasis Risiko, Permudah Perizinan Masyarakat

Pengurusan Izin-3fbdd51b

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko atau OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini merupakan upaya pemerintah, demi mempermudah perizinan masyarakat.

OSS Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 (dua) kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (non UMK).

Sebelumnya  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eka Kumalasari mengatakan, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).

“Kuncinya ada di reformasi perizinan. Perizinan usaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana, memudahkan pelaku usaha UMKM dalam mendaftar legalitas usahanya,”ujar Eka Kumalasari, Rabu (27/10/2021).

Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021). Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi,dan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

“NIB ini menjadi kartu identitas bagi pelaku usaha sebagaimana dengan NIK di e KTP, sehingga wajib dimiliki, yang masa berlaku NIB ini seumur hidup,” beber Eka.

DPM-PTSP Palu memberikan kemudahan dengan kebijakan penerbitan sertifikat perizinan,pasalnya OSS berbasis berisiko yang baru masih berproses, agar prizinan tetap berjalan maka daerah memberi kebijakan. ABS

Pos terkait