PALU, MERCUSUAR – Salah satu program kerja pemerintah dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah, adalah investasi yang lebih mudah. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Kini kelanjutannya diterbirkan lagi Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, merespon Perpres tersebut, maka saat ini semua perizinan mengalami transisi sementara diproses untuk dimasukkan dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id.
Dalam rilis yang terima media ini dijelaskan, sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam beleid terbaru mengenai OSS, Perpres 24 menyebutkan, yang diatur pemerintah mengenai jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, penyelesaian permasalahan dan hambatan brusaha, serta sanksi.
Kepala Dinas Penanman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Christina Shandra Tobondo menyebutkan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
“Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” katanya.
Sistem OSS sendiri ujar Shandra, mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Secara prinsip, Perpres ini mengatur sembilan hal dalam sistem perizinan. Pertama jenis pemohon dan jenis penerbit perizinan berusaha, kedua pelaksanaan perizinan berusaha, ketiga reformasi perizinan berusaha sektor, keempat sistem OSS, kelima lembaga OSS, keenam pendanaan OSS, ketujuh insentif atau disiinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS.
“Kemudian, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS dan sanksi,” ujar Shandra.
Lebih lanjut ia menyampaikan dalam pasal 19 dijelaskan, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS. Adapun lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam regulasi ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perizinan berusaha. Sementara, penerbitan berusaha oleh lembaga OSS dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Sementara dokumen elektronik yang juga disertai dengan tanda tangan elektronik ini juga berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Selain sebut Shandra, ini merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian lanjut dia, untuk tahap pelaksanaannya sendiri dalam pasal 20 disebutkan, pertama – tama investor harus mendaftar terlebih dahulu, lalu ke proses penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen. Pada prinsipnya perizinan dasar yang akan diproses langsung menggunakan auto approval atau langsung disetujui bilamana persyaratan yang dimasukkan dalam sistem OSS sudah lengkap dan benar dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mengisi komitmen tersebut, OSS akan langsung memberikan persetujuan komitmen dimaksud beserta list standar bangunan dan lingkungan yang harus dipatuhi, lalu dibubuhkan tanda tangan digital.
“Nah, konsep itu disebut check list, di mana konsep check list sendiri memiliki batas waktu yang ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Jika list tersebut diberikan ujar Shandra, dari batas waktu dan tidak memenuhi standar bangunan serta lingkungan yang telah ditetapkan, maka seluruh tanda daftar dan izin investor akan dibekukan secara otomatis. BOB