PALU, MERCUSUAR – Jumlah warga binaan (Warbin) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulteng telah over kapasitas hingga 108 persen.
Pasalnya, jumlah warbin yang berada di 12 UPT Pemasyarakatan baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Cabang Rutan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebanyak 3.341 orang. Padahal total kapasitas hunian UPT Pemasyarakatan Kemenkumham hanya 1.609 orang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng, Soeprapto, Jumat (16/8/2918).
Menurutnya, 3.341 orang warbin yang menghuni ke UPT Pemasyarakatan tersebut terdiri dari narapidana (napi) dan tahanan.
Warbin berstatus napi berjumlah 2.420 orang terdiri dari pria 2.260 orang dan wanita 160 orang. Sementara warbin berstatus tahanan sebanyak 921 orang, terdiri dari pria 871 orang dan wanita 50 orang.
REMISI UMUM
Diketahui, dari 2.420 warbin berstatus napi di Sulteng, 1.715 orang diantaranya memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) umum 17 Agustus 2019
Remisi yang diterima para napi itu terbagi RU I (sebagian) dan RU (seluruhnya) hingga langsung bebas pada 17 Agustus 2019. Rinciannya, RU I sebanyak 1.697, sedangkan RU II berjumlah 18 orang.
Ke 1.697 napi yang terima RU I, yakni di Lapas Palu berjumlah 468 orang, Lapas Luwuk di Banggai 257 orang, Lapas Ampana di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) 199 orang dan Lapas Tolitoli 201 orang.
Kemudian, Rutan Palu 144 napi, Rutan Donggala 65, Rutan Poso 112 orang, Cabang Rutan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) 69 orang, Cabang Rutan Leok di Buol 108 orang dan di Cabang Rutan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara 14 orang.
Sementara diLPKA Palu terima RU I berjumlah 17 orang dan Lapas Perempuan Palu sebanyak 43 orang.
Adapun napi yang memperoleh RU II, yakni di Lapas Palu enam orang, Lapas Luwuk dua orang, Rutan Palu tiga orang, Rutan Donggala empat orang, serta Cabang Rutan Parigi Cabang Rutan Leok dan LPKA Palu masing-masing satu orang. AGK