Padat Kerumunan, Toko di Jalan Emmy Saelan Disanksi

Operasi Yustisi
BERI PERINGATAN - Sejumlah petugas Operasi Yustisi memberikan sanksi berupa peringatan pertama dan pemilik tko diminta untuk menerapkan prokes kepada pengunjung yang hendak berbelanja di toko tersebut, Sabtu (5/12/2020). FOTO :HUMAS PEMKOT

TATURA UTARA, MERCUSUAR – Tim Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kembali melaksanakan giat di sejumlah tempat keramaian seperti di kafe hingga kerumuman warga. Seperti salah satu toko penjualan pakaian di Jalan Emmy Saelan, Tatura Utara mendapat sanksi dari petugas karena dianggap melanggar protokol Kesehatan (prokes).

Selain pemilik toko atau kafe, warga yang tidak mengenakan masker langsung diberi sanksi berupa pembelian masker lima lembar dan diserahkan kepada tim yustisi. Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu (5/12/2020) malam menyasar sejumlah kafe di Palu, diantara kafe di Jalan Nokilalaki, di tempat itu petugas mengimbau kepada pemilik kafe agar tetap mengingatkan kepada pengunjung untuk selalu menerapkan prokes.

Kemudian, operasi dilanjutkan ke lokasi Jembatan Lalove, di tempat itu operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Palu, Murni banyak mendapatkan warga yang tidak taat prokes seperti tidak menggunakan masker.

“Saat itu warga yang kedapatan langsung ditindak dan diberi sanksi membeli masker lima buah lalu data dirinya dicatat,” ujarnya.

Kemudian, saat operasi di toko Jalan Emmy Saelan, dimana  didapatkan pelanggaran oleh pemilik toko yang tidak menggunakan thermogun kepada setiap pengunjung, serta kurangnya imbauan untuk menggunakan masker, dan juga di tempat cuci tangan hanya menyediakan air namun tak ada sabun.

Sehingga pemilik toko diberi sanksi peringatan pertama untuk memenuhi semua prokes dan jika selama sepekan tidak memenuhi aturan tersebut, maka langsung diberi sanksi kedua berupa pembelian masker satu dos dan tak hanya itu saja akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama lima hari.

“Namun jika tetap melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi tegas dengan penutupan tempat usaha tanpa batas waktu,”jelas Murni.**

Pos terkait