Pajak Kendaraan Dapat Dibayar Online

FOTO HLLL PAJAK KENDARAAN

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng kembali melakukan inovasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor). Inovasi yang diaplikasikan melalui kerja sama antara Pemprov Sulteng, Kementerian Dalam Negeri, Polri dan PT Jasa Raharja berupa kemudahan pada wajib pajak Ranmor untuk membayar pajak secara online.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sulteng, Kepolisian Republik Indonesia,  Kemendagri dan PT. Jasa Raharja di ruang kerja Gubernur Sulteng, Senin (15/7/2019).

 “Ini merupakan inovasi yang mempermudah bagi masyarakat Sulteng untuk melakukan pembayaran  pajak. Kemudian akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng,” kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengapresiasi inovasi tersebut.

Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sulteng, AKP Muhammad Fadhlan selaku perwakilan Polri menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman bertujuan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak Ranmor.

Kemudahan itu, kata Fadlan, karena wajib pajak ranmor dapat langsung mengecek jumlah yang harus dibayarkan melalui ponsel dengan cara download aplikasi cek pajak kendaraan Indonesia di playstore pada aplikasi, lalu pilih Sulteng.

“Masukkan nomor plat dan nomor rangka, selanjutnya akan tertera data-data kendaraan termasuk besarnya pajak yang akan dibayarkan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, wajib pajak Ranmor dapat membayarnya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat, serta struk pembayaran diperlihatkan kepada petugas Samsat saat pengesahan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK).

Untuk kemudahan sistem pembayaran online tersebut, sambungnya, juga telah dijalin kerjasama dengan beberapa perbankan.

Selain itu, kemudahan lain dalam pembayaran pajak ranmor itu berlaku pula bagi mereka yang memiliki ranmor di luar daerah, yakni mereka tidak harus membayar di kantor Samsat terkait. “Sebagai contoh kalau kita mempunyai kendaraan plat DN sementara kita berada di Kota Jakarta, maka tidak perlu lagi kita membayar pajak di Kota Palu, tetapi dapat mengkroscek berapa pembayaran sekaligus membayarnya secara online,” kata Fadhlan.

Sementara Kepala Bidang Pajak Daerah, Reza Rangga menambahkan dengan pembayaran secara online, maka wajib pajak dapat lebih mudah untuk membayarkan pajaknya. Selain itu, dapat menghindarkan dari para calo dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pembayaran secara online, kata Reza, diharapkan dapat menggugah para wajib pajak kendaraan menyelesaikan kewajibannya.

“Tentu saja dapat meningkatkan pendapatan daerah,” singkatnya. BOB

Pos terkait