TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakati penerapan denda adat (Givu) seekor kambing terhadap pengendara yang memakai knalpot brong. Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh Kelurahan Talise Valangguni yang mulai disosialisasikan.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan, penerapan Givu terhadap pelanggar lalu lintas pemakaian knalpot brong ini bukan tanpa alasan, hal ini sebagai upaya dukungan pemerintah Kelurahan Talise Palu bersama lembaga adatnya untuk mewujudkan ruas jalan protokol yang ada sebagai Kawasan tertib berlalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung penyerahan dokumen sanksi adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu dari Ketua Adat, Atma Mado.
Kombes Pol. Atot Irawan memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adat untuk mendukung terciptanya Kawasan tertib berlalu lintas.
Kombes Pol. Atot menyebut, denda adat (Givu) ini akan diterapkan kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan disalah satu ruas jalan di Kelurahan Talise Valangguni, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor.
“Semoga penerapan denda adat (Givu) pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, harap Kombes Pol. Atot Irawan.
Senada hal itu, Lurah Talise Valangguni Palu, Hasan Hamid, menyambut baik kesepakatan Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat untuk menerapkan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas utamanya pemakaian knalpot brong khusus kepada Warga Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore. IKI