Pansel Resmi Buka Pendaftaran

HAELLL - Copy

PALU, MERCUSUAR – Panitia Seleksi (Pansel) telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, periode 2020-2024. 

Menurut Ketua Pansel, Usman Hamid, pendaftaran ini adalah momentum yang tepat, bagi mereka yang berjuang menegakkan HAM, utamanya hak-hak perempuan, untuk berbuat sesuatu dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. 

“Angka kekerasan terhadap perempuan d lndonesia, temasuk kekerasan seksual, meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ini perlu aksi nyata dari orang-orang berintergritas di bidang HAM, untuk bergabung dengan Komnas Perempuan melawan kekerasan berbasis gender,” kata Usman, Senin, (17/6/2019), saat sosialisasi penjaringan calon anggota Komnas Perempuan di Hotel Santika Palu.

Lanjut Usman, calon anggota Komnas Perempuan, harus memiliki pengetahuan, komitmen dan konsistens, terhadap upaya kemajuan HAM utamanya hak-hak perempuan, termasuk penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender di ruang publik dan privat, sesuai hukum nasional maupun Internasional. Selain itu, calon anggota juga harus tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, poligami, korupsi atau perusakan lingkungan.

Selain pengalaman di bidang HAM, utamanya hak-hak perempuan ujar Usman, calon anggota Komnas Perempuan juga wajib memiliki penghormatan pada keberagaman, maupun perbedaan kondisi psikis dan fisik, agama dan keyakinan, ras, orientasi seksual, status sosial dan keberpihakan terhadap korban.

“Upaya melawan kekerasan dan diskriminasi gender, kedepannya akan sangat menantang, di tengah kondisi sosial politik yang tidak pro HAM, beberapa tahun terakhir ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sosok berintergritas dan berpemahaman kuat mengenai permasalahan sosial politik di Indonesia, terutama guna merumuskan kebijakan-kebijakan yang bisa menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, baik di ruang publik maupun privat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Pansel, Mamik Sri Supatami menambahkan, calon anggota Komnas Perempuan juga harus bukan merupakan pengurus ataupun anggota partai politik.

“Syarat ini penting untuk menjaga independensi Komnas Perampuan,” tandasnya. JEF

 

Pos terkait