LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu telah membentuk panitia khusus (pansus) yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Astam Abdullah, untuk membahas Ranperda Perumda Air Minum. Pada Senin (6/3/2023) di ruang sidang utama, Pansus bersama dengan Badan Hukum Kota Palu menyepakati pasal per pasal.
Salah satu anggota Pansus, Muslimun, menekankan pentingnya adanya kajian akademik terkait dengan Perumda Air Minum, agar dapat melihat progres dan upaya ke depannya.
“Di pasal ini harus jelas dalam pasal, bahwa ada naskah akademik terkait dengan Perumda air minum, agar supaya bisa dilihat dimana progresnya dan upaya ke depannya,”tegasnya.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema menjelaskan, sebenarnya naskah akademik sudah ada di Perumda Air Minum, tetapi tidak dicantumkan dalam pasal.
Selain itu, anggota Pansus lainnya, Nendra, meminta agar pasal 27 huruf E yang menyebutkan bahwa badan pengawas Perumda Air Minum dapat mengusulkan pengangkatan kembali dan pemberhentian direksi kepada KPM, dihapuskan.
“Pasal 27 huruf E dihapuskan saja, sebab di pasal sebelumnya ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh badan pengawas,”tegasnya.
Bagian hukum Pemkot Palu, Gazali menjelaskan, untuk pasal 27 huruf E tidak bermasalah jika akan dihapuskan, karena ada pasal yang menyebutkan bahwa badan pengawas akan mengeluarkan rekomendasi, terkait dengan kinerja Perumda Air Minum.
Selanjutnya, anggota Pansus lainnya, Ridwan Basatu, mempertanyakan pasal 28 ayat satu dan dua, yang berkaitan dengan uang jasa pengabdian anggota badan pengawas. Pasal tersebut tidak menjelaskan sumber dana yang digunakan, sehingga memunculkan pertanyaan, apakah pembayaran itu menggunakan APBD Kota Palu atau uang pribadi.
Ketua Pansus, Astam Abdullah menjelaskan, pasal 27 huruf E telah disepakati untuk dihapus, sedangkan pasal 28 ayat dua masih dikoordinasikan dengan bidang keuangan, untuk menentukan sumber dana yang digunakan. Sidang ditunda untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut. RES