PALU, MERCUSUAR – Panitia khusus (PANSUS) IV DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat kerja bersama dinas/OPD terkait, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin, (19/10/2020). Rapat kerja ini dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lain – lain pendapatan asli daerah yang sah, dan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Moh. Nur G. D. Rahmatu ini diikuti seluruh anggota PANSUS IV, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Peridustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Undata, Rumah Sakit Umu Madani, PT. Bank Sulteng dan Perancang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Pansus IV DPRD Sulteng pertama kali menggelar rapat bersama instansi teknis terkait dengan membahas Raperda No 3 tahun 2012, yang sudah tiga kali mengalami perubahan. Raperda tersebut juga dapat menggali atau mengangkat pendapatan asli daerah (PAD).
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng mengatakan, pada perubahan Raperda No. 03 Tahun 2012, akan ada objek yang harus menyesuaikan tarif, misalnya dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air tentang tarif air curah, demikian pula dari Dinas Perindustrian, serta Dinas Pariwisata serta dari sejumlah dinas lainnya, termasuk dari Dinas Perhubungan yang mengusulkan perubahan tarif baru.
Dalam pembahasan rapat tersebut, Ketua PANSUS IV menyampaikan akan mengagendakan rapat selanjutnya, untuk membahas lebih detail secara terperinci mengenai poin-poin dalam pasal raperda tersebut. */TIN