PALU, MERCUSUAR – Beberapa anggota Pansus DPRD Kota Palu yang membahas ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA), melakukan kunjungan ke Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Rombongan anggota Pansus DPRD Kota Palu ini diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Parmout, Yusnaeni, didampingi Sekretaris Dinas, Samsur Latandu dan perwakilan Forum Anak Daerah Randa Kabilasa Parmout, Najwa Aluweni di Kantor P3AP2KB Kabupaten Parmout, Selasa (13/10/2020).
Maksud kedatangan anggota Pansus adalah untuk berkonsultasi sekaligus meminta saran, masukan serta pertimbangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P3HA, yang sementara tertunda proses pembahasannya karena harus menunggu surat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan Kota Palu juga dapat diapresiasi sebagai Kota Layak Anak, sebagaimana Kabupaten Parigi Moutong, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) di Provinsi Sulteng.
Kepala Dinas P3AP2KB Parmout, Yusnaeni mengatakan, untuk menuju kabupaten layak anak, Kabupaten Parmout melalui Dinas P3AP2KB, melakukan upaya percepatan pencanangan kabupaten layak anak, mengacu pada ketentuan yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
“Untuk tingkat kabupaten, Parmout satu-satunya kabupaten di Provinsi Sulteng, yang telah mendapatkan penghargaan layak anak tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ujarnya.
Ranperda P3HA nantinya akan merupakan regulasi untuk Kota Layak Anak (KLA), sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ranperda P3HA ini sangat penting karena akan menjadi pegangan atau payung hukum bagi Pemerintah Kota Palu dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak, sekaligus gambaran atau cerminan tugas dan tanggung jawab bagi semua dinas terkait baik itu kesehatan, pendidikan, sosial, agama dan OPD lainnya termasuk kelurahan,” ungkap anggota Pansus, Rusman Ramli dari Fraksi PKS DPRD Kota Palu.
Pihaknya sangat berharap dengan Ranperda ini nantinya, akan mengikat semua instansi terkait, contohnya Dinas Kesehatan, tentang bagaimana menghadirkan pelayanan yang ramah anak di Rumah Sakit/Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tentang bagaimana setiap anak yang lahir mendapatkan Akta Kelahiran, termasuk menghadirkan anak-anak dalam setiap musrenbang, yang diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga masukannya juga dapat diakomodir.
Najwa Aluweni dari Forum Anak Randa Kabilasa Parmout, juga mengungkapkan bahwa Forum Anak Daerah sebagai pelopor dan pelapor merupakan wadah-wadah partisipasi anak untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat serta harapan anak di masyarakat termasuk dalam proses pembangunan. RES