Panwaslu Lantik 35 PTPS di Palu Utara

Penandatanganan berita acara pelantikan oleh Panwaslu Kecamatan Palu Utara, disaksikan PTPS yang baru saja dilantik, Minggu (3/11/2024). FOTO: ANDI BESSE/MS

MAMBORO, MERCUSUAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Palu Utara resmi melantik 35 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan tersebut, yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maupun Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 27 November 2024 mendatang.

Ratusan PTPS ini sebagian merupakan wajah lama yang pernah bertugas menjadi PTPS pada Pemilu 2024, serta sebagian lagi merupakan wajah baru atau yang belum berpengalaman.

Pelantikan dan Pembekalan Peserta PTPS bertempat di gedung serbaguna RS Daerah Madani Palu, Minggu (3/11/2024).

Sekretaris Bawaslu Kota Palu, Mochamad Haritsyah, mengucapkan selamat atas dilantiknya ke 35 PTPS dan selamat bertugas.

Perekrutan PTPS ini kata dia, sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Bawaslu Kota Palu. Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini, diikuti oleh sebanyak 35 orang untuk 35 TPS yang ada di Kecamatan Palu Utara.

Mochamad Haritsyah menyampaikan kepada seluruh petugas Pengawas TPS, agar tetap semangat dan profesional dalam melakukan pengawasan nantinya di setiap TPS saat hari pencoblosan.

“Terdapat 17 ribuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diawasi distribusi Formulir C Pemberitahuan-nya. Kita bangun komunikasi baik sukses nya kita sukses bersama,” ajaknya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Utara, Afdal menambahkan, usai melewati seleksi administrasi dan wawancara, total ada 35 PTPS  yang dilantik se-Palu Utara. 

Usai dilantik, Afdal menekankan pentingnya profesionalisme, menjaga integritas dan memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024. Ketiga hal tersebut menjadi landasan utama untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. 

“PTPS yang dilantik harus tidak terafiliasi sedikit pun dalam kontestasi politik. Artinya, mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada, khususnya dalam  pengawasan TPS,” ucapnya 

Setelah dilantik, para anggota PTPS ini langsung diberikan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala, agar mereka bisa bertugas secara profesional, serta memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024.

Ia menyebutkan, PTPS ini masa tugasnya selama satu bulan. Mereka diberikan insentif dan akan aktif menjalankan tugas dan wewenangnya, mulai pada saat dibagikannya undangan pemilih, masa tenang. 

“Harapannya para anggota PTPS ini dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, serta memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada. Walaupun ada yang sudah pernah bertugas sebagai PTPS dalam pemilu, tapi regulasi Pilkada akan berbeda dengan regulasi Pemilu. Mudah-mudahan mereka bisa maksimal dalam pengawasannya, karena PTPS ini adalah ujung tombak dari suksesnya pilkada 2024 yang berada di tingkat TPS,” harapnya. ABS

Pos terkait