Para Terdakwa Benarkan Keterangan Saksi

ilustrasi-terdakwa1-700x400

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Mohamad Yahya, Iwan Bento, Syukur dan Tamin Mitra, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 459 gram, membenarkan kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (30/8/2018).

Saksi yang dihadirkan JPU, Andi Nurintan, yakni Mursid yang merupakan buruh pelabuhan asal Tawaili. Dalam kesaksiannya di persidangan, sepeda motor Kawasaki yang dikirim melalui pelabuhan Tarakan menuju Kota Palu, merupakan milik terdakwa Tamin. Selain itu, dijelaskan saksi, ia mengetahui motor tersebut milik terdakwa Tamin, dikarenakan sebelum mengambil kendaraan tersebut, dirinya dihubungi oleh terdakwa tersebut melalui telephon genggam.

“Tamin telepon saya, makanya saya tahu kalau motor tersebut milik Tamin,” kata saksi saat memberikan keterangan di persidangan.

Selanjutnya, motor tersebut diturunkan dari atas kapal, karena kondisi air laut yang surut, dirinya meminta bantuan teman – temannya untuk menurunkan sepeda motor tersebut, selanjutnya dirinya diberi upah sebesar Rp100 ribu. Kemudian kata saksi, terdakwa Tamin dan Iwan Bento datang sekitar pukul 09.00 WITA dengan mengendarai mobil Pick Up, namum motor tersebut tidak dibawa menggunakan mobil tersebut.

“Iwan yang bawa motor itu dan Tamin mengendarai Mobil, pada saat itu, Iwan lebih dulu keluar dari pelabuhan dan Tamin menyusul. Namum ketika keluar dari pelabuhan, Tamin ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, yang selanjutnya mengejar iwan,”

Ia menjelaskan, awalnya dirinya tidak mengetahui, bahwa Tamin terjerat kasus narkotika, dirinya mengetahui hal tersebut, dari teman – temannya.

“Awalnya saya belum tahu, namun setelah mendengar cerita dari teman saya. Saya baru tahu bahwa Tamin terjerat kasus narkotika jenis sabu dan barang buktinya disembunyikan di ban motor bagian belakang,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain informasi tersebut, dirinya juga mendapatkan info dari temannya, bahwa Iwan Bento ditangkap di wilayah Tawaili, tepatnya di Kelurahan Baiya.

“Iwan ditangkap di Baiya dan yang saya dengar dari cerita teman, Iwan ditembak oleh petugas,” ujapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi ketarangan saksi tersebut. di persidangan para terdakwa membenarkan keterangan saksi. atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan kasus tersebut, akan dilaksanakan pada Kamis (6/9/2018) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. AND

Pos terkait