Partisipasi Masyarakat Ditunggu

mahadin

PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat bergerak sendiri melaksanakan pengawasan tahapan demi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019. Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama ikut melakukan pengawasan demi Pemilu berkualitas.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion tentang pengawasan partisipatif pemilu kerjasama Bawaslu Sulteng dan Perkumpulan Indonesia Memilih, di salah satu warkop di Palu, Sabtu (8/9/2018).  Tenaga Ahli Bawaslu Sulteng, Aminudin Kasim mengatakan pengawasan tahapan pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam Pemilu. “Saatnya masyarakat sipil lewat berbagai perkumpulan ikut mengawasi,” katanya.

Dosen fakultas hukum ini mengatakan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh relawan bisa saja mengacu kepada alat kerja yang dimiliki Bawaslu atau membuat sendiri secara kreatif. “Relawan bisa buat sendiri  alat kerja pengawasan tapi harus paham normanya,” tambahnya. Pengawasan bisa dilakukan menyeluruh, bisa juga fokus pada tahapan tertentu, seperti daftar pemilih atau daftar calon anggota legislatif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan pengalaman sebelummya, banyak relawan yang dilibatkan oleh Bawaslu namun belum ada luaran untuk penindakan akibat minimnya laporan ke Bawaslu.  Namun, pihaknya masih berharap pada Pemilu 2019 ini ada langkah partisipatif yang terus dilakukan oleh masyarakat sipil di Sulteng.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan peserta antara lain menyoroti soal integritas pemilu. Mahadin dari Pemuda Muslimin Indonesia misalnya menilai banyak warga yang punya kapasitas memimpin namun tidak bisa dipilih lantaran tidak mendapat kesempatan sebagai calon anggota legislatif oleh partai politik.

Hal yang juga paradoks disampaikan Irwan. Wartawan media cetak ini menilai money politics alias politik uang bisa saja menjadi usaha untuk meningkatkan partisipasi pemilih. 

Namun, Aminudin menepis hal tersebut. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011  revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan salah satu tugas partai politik adalah melakukan pendidikan kepada masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam berdemokrasi. DAR

Pos terkait