LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah Kelurahan Lolu Utara, Kamis (8/10/ 2020) malam bersama Lembaga Adat Kelurahan Lolu Selatan melaksanakan sidang adat dengan menindaklanjuti temuan Satgas K5 Lolu Utara atas laporan ketua Rt.04 Rw.09 tentang temuan pasangan tak resmi yang sudah mengaku suami istri dan tinggal serumah.
Dalam sidang adat tersebut, dewan adat menetapkan keduanya melakukan pelanggaran nebagiu, dalam artian telah membohongi semua aparat pemerintah dan adat, sehingga keduanya mendapatkan sanksi dengan membayar dua ekor kambing berdasarkan Perwali No.38 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kelembagaan adat kaili.
“Dari laporan dewan adat, kedua pelanggar tersebut siap membayar dua ekor kambing dengan dibuktikan menandatangani berita acara putusan,” kata Lurah Lolu Utara, Sahdin, Jumat (9/10/2020) .
Dia menjelaskan, pasangan tak resmi itu sudah tiga bulan serumah dan mengaku sudah menjadi suami istri, namun setelah Satgas K5 melakukan interograsi ternyata keduanya belum suami istri, maka dengan dasar laporan itu, Lembaga Adat Kelurahan Lolu Selatan dipimpin Ketua Adat, Musyi Larisa didampingi sekretaris, Kasmadi Sumaila dan Pila Nuada Amiruddin, A.H.Bedolo melaksanakan sidang adat terhadap kedua pelanggar.
Sahdin mengatakan, sebelumnya juga Satgas K5 menemukan pasangan tak resmi di RT lainnya di wilayah itu, mereka masih berusia remaja namun sudah tinggal sekamar. ABS