LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama. Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan, dan untuk pelayanan rawat inap tanpa batasan, selama diagnosa medik masih memerlukan perawatan tenaga Kesehatan, maka pasien tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Demikian dikatakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida, Selasa (17/1/2023).
Ia katakan untuk layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi dua yakni layanan difaselitasi tingkat pertama dan layanan tingkat lanjutan yakni rumah sakit, maka terkait layanan rawat inap diberikan sesuai instruksi tenaga medis yang ada di fasilitas kesehatan, apakah pasien yang berobat memerlukan layanan rawat inap atau tidak,sementara untuk batas waktu layanan rawat inap atau berapa lama durasinya.
“Batas waktunya menyesuaikan kebutuhan medis pasien yang ditentukan oleh yang diputuskan tenaga medisnya, karena yang berhak menentukan itu adalah dokter yang memeriksa.Apakah kondisi pasien masih memerlukan pelayanan rawat inap,” ungkapnya.
Jadi, lanjut Wahida, pelayanan rawat inap pasien JKN di rumah sakit itu tidak ada batasan berapa lama pasien itu dirawat, apakah yang bersangkutan dua hari atau tiga hari bahkan satu minggu, semua durasinya ditentukan dengan kondisi pasien pada saat dirawat di rumah sakit.
Dia tekankan pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), maka apabila ada pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat.
“Kalau ada yang melakukan itu,silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,”ujarnya.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat. “Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,”jelasnya.
Selain itu pengaduan juga dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan. ABS