BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap enam orang terduga penyalahgunaan Narkoba, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Para pelaku ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (31/7/2021). Mereka adalah ASH (25), MJM (19), AKP (19), MFA (17), IH (19) serta K (29).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang diterima opsnal Satresnarkoba Polres Palu pada pertengahan Juli 2021 lalu.
“dari informasi yang diterima ada pasangan suami istri yaitu terduga ASH dan M diduga penyalahgunan narkoba dengan menyuplai sabu-sabu ke Kecamatan Tatanga,” kata kapolres.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga, lalu petugas memperoleh fakta, bahwa pasutri itu merupakan bandar sabu di rumahnya maupun di Tatanga.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 15 paket ukuran besar atau ball dan barang bukti lainnnya. Selain itu, kami juga mengamankan 4 orang lainnya yang saat itu berada di TKP,” kata kapolres.
Kemudian polisi langsung menggelandang keenam orang tersebut ke Satnarkoba Polres Palu, guna diproses lebih lanjut. Di tempat kejadian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 15 paket diduga sabu-sabu dengan berat brutto 750 gram, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet plastic, juga beberapa HP. IKI/*