PALU, MERCUSUAR – Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru di IAIN Palu, akan dilaksanakan dengan model kombinasi. Model kombinasi yang dimaksud, yakni model tatap muka langsung (luring), dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat, serta model daring.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 1487/In.13/HK.00.7/08/2020 tentang pelaksanaan PBAK IAIN Palu tahun 2020. Surat edaran tertanggal 19 Agustus 2020 ini, ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Drs. H. Iskandar, M.Sos.I.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pelaksanaan PBAK secara luring diikuti oleh mahasiswa dengan kententuan, harus ada surat izin dan pernyataan dari orang tua/wali, surat sehat dari rumah sakit atau puskesmas, menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta yang berasal dari daerah Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi, serta waktu pelaksanaan PBAK selama tiga hari.
Kemudian, untuk pelaksanaan PBAK secara daring, diikuti oleh mahasiswa melalui aplikasi daring, di tempat atau kediamannya masing-masing.
Surat edaran ini sendiri mengambil dasar Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun akademik 2020/2021 di masa pandemic Covid-19 tahun 2020, kemudian Keputusan Rektor IAIN Palu No. 396 tahun 2020 tentang kalender akademik IAIN PAlu tahun 2019/2020, serta hasil rapat panitia pelaksana PBAK IAIN Palu tanggal 19 Agustus 2020. JEF