TATURA, MERCUSUAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala masih membutuhkan kajian yang mendalam untuk penyerahan Aset yang ada di Kota Palu. Sebab untuk penyerahan aset tidak semudah membalikkan telapak tangan karena memerlukan aturan dan harus sesuai dengan undang-undang.
Sebelumnya ada wacana dari pemerintah Kota Palu untuk penyerahan aset PDAM Donggala ke Kota Palu. Sebab saat ini jumlah pelanggan PDAM Donggala yang berlokasi di Kota Palu masih menjadi yang terbanyak dari Kota Palu yang mencapai 10 ribu lebih pelanggan yang mencakup hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kota Palu.
“Sebenarnya kami sudah beberapa kali melaksanakan pertemuan baik dari Pemerintah Kota Palu, maupun dari Kementerian melalui DPPW Sulteng untuk rencana penyerahan aset tersebut hanya saja memang masih memerlukan kajian. Sebab jika seluruh aset kami serahkan maka PDAM Donggala akan terhenti, jadi bagai mana nasib pegawainya yang notabene berasal dari Warga Kota Palu. sehingga kami memberikan skema penyerahan secara bertahap dengan berbagai ketentuan yang kami berikan,” kata Kepala Bagian Teknik PDAM Uwe Lino Donggala, Mohammad Rizal, Jumat (10/1/2025).
Pihaknya menjelaskan ada beberapa skema yang mereka berikan kepada pemerintah Kota Palu dalam penyerahan aset tersebut yaitu, Pemerintah Kota Palu sebelumnya harus bisa membuat Spam di Kabupaten Donggala secara bertahap. Contohnya mereka harus bisa membuat Spam sebanyak 3000 pelanggan Donggala. Makanya PDAM Donggala akan secara langsung menyerahkan 3000 pelanggannya yang ada di Kota Palu.
“Jadi dengan skema tersebut selama penyerahan aset tidak ada yang dirugikan, karena seluruh Aset Donggala bisa digantikan oleh Pemerintah Kota Palu. Jadi seluruh Pegawai PDAM Donggala juga masih tetap aktif karena mereka juga memiliki pelanggan sesuai jumlah yang ada di Kota Palu. Saat ini prosesnya masih terus berlanjut,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, memang penyerahan aset tersebut tidak bisa salah dalam mengambil keputusan. Sebab jika hanya dijanjikan tanpa adanya aturan yang jelas, takutnya ketika nantinya bermasalah akan sulit mempertanggung jawabkan kesepakatan tersebut. Sehingga skema ini sudah sangat baik untuk kedua belah pihak. UTM