TATURA UTARA, MERCUSUAR – Para pedagang yang berjualan buah i durian, rambutan dan lainya yang berada di Jalan Emmy Saelan dan sekitarnya, didapati tidak menaati protokol kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, begitu pula warga yang datang membeli.
Mendapati hal ini Kabid Peraturan Undang-undangan (PPU) Satpol Pp Palu, Murni menegaskan bahwa apabila masih didapati petugas akan langsung memberikan sanksi denda Rp.100 ribu per orang dan aturan ini berlaku mulai Rabu 22 Juni 2021, dalam penyampaianya terkait surat edaran pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.000 wita
Masker sesuai standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain denda pelanggar protokol juga mendapat hukuman berupa membersihkan fasilitas umum. “Ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi,” jelasnya Murni, Selasa (22/6/2021) malam.
Soal pengenaan sanksi, akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI. Kemudian dijelaskan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud Rp.100 ribu untuk perorangan dan Rp.2 juta untuk pelaku usaha yang akan disetorkan ke kas daerah.
Nantinya Satpol PP akan menerbitkan surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank.
“Fotokopi surat tanda setoran dari bank oleh pelanggar diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi,”jelas Murni.ABS