Pedagang Dilarang Berjualan di Trotoar

Satpol PP

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, melarang keras pedagang sayur berjualan di atas trotoar, serta bahu dan badan jalan. Para pedagang sayur, sebelumnya telah diarahkan untuk berjualan di belakang ruko di Jalan Labu.

Saat hendak berjualan di lokasi yang telah ditentukan tersebut, mereka tidak mendapatkan tempat untuk berjualan, sehingga mereka kembali membongkar jualannya di lapak sementara, di lokasi semula.

Oleh karena itu, para pedagang sayur tersebut meminta solusi kepada pihak  Satpol PP, agar menyediakan tempat bagi mereka untuk berjualan. Namun, pihak Satpol PP menyatakan, mereka bukan tempat untuk meminta solusi. Mereka mengaku hanya berwenang mengarahkan, sedangkan pihak yang bisa memberikan solusi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop).

Pihak Satpol PP, melalui Kepala Bidang, Zaman, Selasa (3/9/2019) mengatakan, apapun yang terjadi, mereka tidak akan memberi izin bagi para pedagang sayur, untuk berjualan di tempat yang dilarang. Menurut mereka, jika hal tersebut diakomodir, jumlah pembeli di dalam pasar akan berkurang.

Zaman berharap, pihak Dinas Perindagkop Kota Palu secepatnya mengurus lapak di dalam lokasi pasar, agar bisa memberikan ruang kepada pedagang yang berjualan di luar lokasi pasar. PPL 5

Pos terkait