TANAMODINDI, MERCUSUAR – Penertiban pedagang di Jalan Cempedak Kelurahan Kamonji, yang berujung keributan antara pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu pada pekan lalu dianggap gagal atau sia-sia, karena saat ini aktivitas pedagang di Jalan Cempedak kembali marak.
Demikian ditegaskan Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, pada rapat evaluasi yang penertiban pedagang Jalan Cempedak, yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Rifani Pakamundi, Kamis (10/6/2021).
Max mengatakan, kesatuanya bekerja sebagai eksekutor yang bertugas menjalankan perintah penertiban, untuk penertiban itu mudah jika diminta, maka Ia akan menurunkan 400 petugas, namun itu semua tidak ada hasilnya, karena fungsinya tidak jelas, apakah itu pasar atau ruko (rumah toko).
Untuk itu, dalam penertiban berikutnya, maka Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu diminta mendata terlebih dahulu berapa rumah dan bangunan usaha yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Cempedak yang kini penuh aktifitas jual beli pedagang baik yand didalam bangunan tambahan dihalaman rumah warga dan diatasi badan jalan.
“Jika tidak jelas, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa, kewenangan kami hanya penertiban diatas got (drainase) dan badan jalan,”bebernya.
Jika sudah masuk dalam ranah itu, lanjut Max, maka harus mencari tahu apakah sudah ada IMB atau belum, hal itu pun harus di data. Untuk itu, direncanakan Senin tima dari tata ruang dan badan perizinan akan mendata didampingi lurah dan Camat.
Hal ini, kata Max agar jelas regulasinya, sehingga petugas Satpol PP tidak ribut dan menjadi bulan-bulanan oleh warga karena salah prosedur, sebab instansi yang bersangkutan tidak terlibat dan berhadapan dengan pedagang. ABS