TANAMODINDI, MERCUSUAR – Perwakilan Pedagang Pasar Bambaru yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Bambaru menolak dipindahkan atau relokasi dari lokasi berjualan mereka saat ini, yakni di seputaran Gedung Bambaru Pasar Tua yang telah bertahun-tahun mereka tempati.
Hal ini kembali mencuat setelah, para pedagang menerima surat perintah pengosongan area paling lambat 22 Oktober 2020 mendatang pihak kontraktor pemenang tender revitalisasi Pasar Bambaru, PT. Tehnik konstruksindo Perkasa.
Para pedagang mempertanyakan komitmen awal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu yang menegaskan bahwa pedagang tidak akan direlokasi hanya metode kerja berjualan saja yang akan diatur secara bergiliran.
“Kita ini sedang lesu dalam pendapatan setelah dilanda bencana kini covid, jika kita pindah disaat ini harusnya diawal sampaikan karena kita diberi keyakinan untuk tidak pindah saat renovasi pasar Bambaru dikerja,” ujar perwakilan pedagang, Sunardi, Jumat (9/10/2020) saat menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedagind) Kota Palu, Syamsul Saifuddin di Posko Induk Gugus Covid Palu.
Sebelumnya Kepala Dinas PU Kota Palu, Iskandar Arsyad, menjelaskan, revitalisasi pasar itu bertujuan menjadikan pasar menjadi pilihan tempat berbelanja yang nyaman untuk seluruh kebutuhan masyarakat dan seluruh pedagang juga berdaya kembali.
“Konsep penataan pasar, ke seluruhan menghadap ke dalam agar secara umum dapat menggiring transaksi jual beli kepada pedagang yang ada disekitarnya,”katanya.
Menurut dia, pedagang lama akan diprioritaskan untuk memasuki pasar setelah direvitalisasi. Selain itu, kondisi fisik jalan juga turut menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, proses perekrutan konsultan perencana pembangunan Pasar Bambaru telah melalui tahapan berdasarkan pedoman.
Menurut Iskandar sekitar Rp.19 miliar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Palu tahun 2020 ini yang disiapkan untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi Pasar Tua Bambaru.
“Dalam perencanaan tidak merugikan siapapun. Ada isu penutupan jalan, itu tidak betul,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pasar Bambaru ke depan dirancang bukan hanya menjadi pusat perdagangan tradisonal, tetapi akan menjadi tempat wisata karena dikonsep dalam bentuk pasar tradisional moderen yang akan dijadikan salah satu ikon Kota Palu.
“Jadi saat proses revitalisasi, kita sama-sama setujui tidak ada relokasi, kita akan komunikasikan dengan baik,” katanya.
Disperdagind: Informasi Relokasi Baru Diketahui
Sementara Kadis Perdagind, telah menegaskan kepada PU soal relokasi, jika memang direlokasi maka akan dipersiapkan lokasinya, namun karena PU mengatakan tidak sehingga pihaknya hanya mengatur keluar pedagang yang ada ditengah Pasar Bambaru, namun informasi pemindahan baru diketahui saat menerima keluhan pedagang Pasar Bambaru.
Ia menyatakan, terkait metode pelaksanaan konstruksi, pihaknya akan mengatur posisi pedagang untuk ditempatkan pada bagian tertentu dalam pasar. “Selama masa proyek agar pedagang aman dan pelaksanaan pekerjaan fisik juga lancar,” katanya.
Sementara, Sunardi kembali mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses perencanaan revitalisasi Pasar Tua Bambaru itu. Padahal mestinya dari 45 pedagang Pasar Tua Bambaru yang aktif bertahun-tahun lamanya diikutkan dalam hal pembahasan perencanaan revitalisasi pasar tersebut.
“Kami mohon jangan direlokasi kami ke tempat lain, karena jika hal itu dilakukan Pemkot, maka kami sama halnya memulai dari nol. Padahal kami punya tanggungan anak cucu yang perlu mendapatkan biaya hidup,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga meminta agar model Pasar Tua Bambaru itu tetap menghadap keluar, tidak menghadap kedalam seperti yang terlihat pada animasi gambar Pasar Tua Bambaru dengan tampilan seperti pasar modern. Alasanya pembeli malas masuk ke dalam pasar, sehingga jualan kurang laku. ABS