LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menerbitkan surat edaran larangan berjualan di atas trotoar hingga ke bahu jalan, sebab trotoar berfungsi untuk pejalan kaki, namun hingga Jumat (24/3/2023), masih banyak pedagang takjil maupun makanan siap saji yang belum menaati edaran tersebut.
Untuk itu, Satgas Pancasila Kelurahan Lolu Selatan terus mengimbau dan melakukan sosialisasi langsung terhadap penjual takjil, di lokasi yang tidak dibolehkan pemerintah, serta mengajak penjual untuk menjaga kebersihan lingkungan jualan.
“Semua penjual sudah diarahkan di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan sebagian penjual masih ada yang bisa diarahkan untuk mundur, bila lokasi penjualan masih luas, sehingga penjual diharapkan tidak menggunakan trotoar, di atas drainase maupun bahu jalan,” terang Lurah Lolu Selatan, Sahdin.
Sahdin mengingatkan pedagang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan takjil, agar tidak menggunakan badan jalan. Pasalnya, hal itu mengganggu lalu lintas.
“Ramadan menjadi momen masyarakat mencari rejeki, kami tidak melarang. Tapi, kami minta agar masyarakat tidak menggunakan badan jalan,” kata dia
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban PKL yang mengganggu arus lalu lintas. Untuk itu, pedagang diharapkan bisa bekerja sama untuk membangun suasana yang kondusif selama Ramadan.
“Kalau ada yang menggunakan badan jalan akan kami beri peringatan hingga penertiban. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengatasi gangguan lalu lintas,” imbuhnya. ABS