Pedagang Wajib Tera Ulang Timbangan

pedagang

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 1981, pedagang yang ada disetiap pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta wajib melakukan perizinan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan wajib menggunakan timbangan yang memenuhi syarat dalam berdagang, jika tidak, timbangan milik pedagang dapat disita oleh petugas.

Demikian dikatakan, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu, Gunawan, belum lama ini. Dia menyebutkan, pihaknya rutin melakukan uji timbangan ke setiap pasar, terutama terhadap pasar yang dikelola pemerintah. Hal ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

“Itu sudah menjadi rutinitas, artinya kita memberikan pelayanan langsung uji timbangan di pasar, siapa yang mau silakan. Tera itu satu kali dalam satu tahun, mereka tetap bayar retribusinya, dulu tera itu dianggarkan dan gratis, sekarang tidak lagi,”terang dia.

Untuk uji timbangan dengan ukuran 1 kilo, dikatakan, retribusi yang dibayarkan pedagang berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000. “Ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Meterologi, timbangan hijau biasanya,”jelasnya

Gunawan menegaskan, jika pedagang tidak menguji alat timbangannya, dapat disita oleh petugas. “Sekarang kita sudah ada pengamat tera dan ada pengawasan. Petugas di pasar melakukan pengawasan tiap hari,”ujarnya. ABS

Pos terkait