TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu menegaskan para pekerja komuter asal Kota Palu tidak perlu lagi menunjukkan atau melakukan rapid test jika hendak bekerja ke luar daerah atau wilayah tetangga seperti Kabupatan Donggala, Sigi dan Parmout.
“Ini sesuai dengan surat edaran satgas Covid-19 nasional nomor 7 tahun 2020 , untuk warga Kota Palu yang bekerja diluar kota Palu tapi masih pulang di hari yang sama, tidak dikenakan persyaratan tersebut (bukti rapid tes,Red),”ujar Kabag Humas Pemkot Palu, Gunawan, Minggu (14/06/2020) malam.
Gunawan menjelaskan, hal ini menjawab pertayaan warga yang masuk pada nomor hotline gugus Covid-19 Kota Palu terkait edaran Wali kota dalam pemberlakuan surat rapid tes di pos perbatasan masuk Kota Palu.
Gunawan mengatakan, secara rinci tertuang pada surat edaran Gugus tugas nasional point F yang menjelaskan bahwa, persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
“Jadi komuter ini maksudnya setiap orang yang melaksanakan tugas atau melakukan pekerjaan rutin suatu daerah dan akan kembali di hari yang sama dikecualikan dari persyaratan rapid test,” jelasnya.
Pengecualian rapid test bagi pekerja komuter ini telah dipertegas pada surat edaran dan disepakati oleh pemkot Palu pada rapat sebelumnya. ABS