LOLU UTARA, MERCUSUAR – Menanggapi tuntutan lembaga hukum terkait penerapan peraturan daerah (perda) Corporate Social Responsibility (CSR), ketua Baperda DPRD Kota Palu, Moh Rum menegaskan terkait keterbukaan dan pelaksanaan perda CSR tersebut merupakan tugas dan kewenangan pemerintah.
Menurut Moh Rum, Baperda telah menetapkan regulasi perda CSR yang mengatur semua tentang kewajiban perusahaan untuk berkontribusi memberikan CSR didaerah perusahaan tersebut. Dalam regulasi perda tersebut, kewajiban CSR perusahaan harus dilakukan secara terbuka.
“Untuk penerapan dan keterbukaan CSR masing-masing perusahaan itu urusan pemerintak Kota Palu dan perusahaan itu sendiri, kita hanya mengawasi,” ujarnya.
Rum juga menjelaskan, sebagai ketua Baperda, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari lembaga hukum yang mendemo 28 perusahaan galian C tersebut, jika dinilai ada yang perlu diselesaikan, maka Baperda siap untuk melakukan mediasi antara penuntut dan juga pemkot Palu.
“Saya belum sempat baca tuntutan mereka, tapi sebelumnya kita sudah beberapa kali melakukan mediasi mereka bersama Pemerintah,” jelasnya.
Moh Rum juga menambahkan, keterbukaan CSR perusahaan di Kota Palu harus disampaikan ke masyarakat, agar tidak timbul pertanyaan dan rasa ketidak adilan dilingkungan masyarakat yang daerahnya digunakan untuk kepentingan perusahaan termasuk perusahaan galian C.
Pemkot: Perda CSR Inisiatif DPRD
Sementara, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Palu, Trisno Ydp mengatakan, Perda CSR merupakan perda Inisiatif DPRD Palu dan sampai saat ini dia menilai belum maksimal berjalan dalam memaksa pelaku usaha tambang untuk mengeluarkan dana sosial untuk masyarakat.
Ia mengatakan, perda CSR ini sudah lama disahkan sekitar tahun 2016, yang dari sisi Pemkot menganggap belum sempurna selagi belum ada tim yang menangani dana CSR itu, karena CSR itu dihitung dalam bentuk modal bukan belas kasih sehingga tidak begitu saja diterima, berapa jumlahnya dan siapa yang kelola adapun selama ini hanya dalam bentuk charity nya saja, kemudian usulan warga diperoleh dari musrenbang untuk pemanfaatan CSR.
“Perda ini sudah lama dan masih perlu direvisi, karena perda yang lama itu juga masih perlu dilengkapi, itu perda inisiatif DPRD, dari Pemkot berencana membentuk dua tim satu tim pelaksana dan satu lagi tim perencana program CSR,”ujarnya.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib mengeluarkan CSR itu jelas diatur dalam bentuk bantuan atau lainnya namun belum bisa diberlakukan perda itu karena masih ada insrumen atau element yang akan dilengkapi untuk mendukung penguatan Perda CSR itu.
Solusinya, kata dia, ada dua alternatif yakni Pemkot membentuk tim pengawas CSR atau perda itu direvisi dengan melengkapi instrumen instrumen yang kurang, hal ini masih jadi perdebatan di dewan.
“Belum ada kesepakatan dari mereka (DPRD) sebab ini perda inisiatif mereka sedangkan kita memaNdang lain dengan perlu disesuaikan lagi dengan membentuk tim. Itu sebabnya Wali Kota belum menandatangani persetujuan perda tersebut, namun tetap sah, karena lewat 30 hari setelah diajukan tetap berlaku,” ujarnya. RES/ABS