Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi

45

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Palu, meringkus pelaku pemerkosaan berinisial US alias Une (34), Selasa (19/2/2019). Pelaku diduga memerkosa perempuan berinisial MA (22) saat sedang tidur di rumah temannya.

KBO Reskrim, Ipda Rislan mengatakan, kronologis pemerkosaan terjadi pada Kamis 7 Februari 2019, di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekira pukul 05.00 wita. Saat itu korban menginap dirumah temannya. Ketika sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena celananya dibuka pelaku.

Pelaku juga menahan kedua tangan korban dan menyuruh korban untuk diam. Selanjutnya, Une melepas celana korban dan langsung memperkosa korban. Korban sempat berontak dan menendang pelaku. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan.

Merasa tidak terima perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Polisi dengan LP-B/234/II/2019 / Sulteng / res palu tgl 07 Februari 2019 lalu. Polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung diamankan di Mapolres Palu.

“Pelaku sudah kami amankan dan masih diproses hukum,” kata Rislan.

Rislan mengimbau agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Karena tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Segera laporkan jika melihat atau menemukan tindak pidana kepada pihak berwenang. IKI

Pos terkait