TALISE, MERCUSUAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI bersama pihak PGRI Morowali telah mengambil sikap tentang kasus penganiayaan guru sesuai dengan kemauan korban. Dalam mediasi, pelaku penganiayaan berjanji akan meninggalkan daerah Morowali.
Sebelumnya pihak PGRI Sulteng bersama LKBH PGRI Sulteng berkoordinasi dengan pihak PGRI Morowali untuk mendampingi korban yang merupakan seorang guru, dalam pertemuan penyelesaian kasus secara kekeuargaan, pelaku meminta maaf didepan publik dan berjanji akan meninggalkan Morowali, dan hal itu menjadi kesepakatan dari dua belah pihak.
“Sebenarnya kami dari pihak PGRI Sulteng berupaya untuk bisa memperjuangkan tiga hal pada kasus ini yaitu, keadilan hukum, menjadikan efek jera bagi pelaku, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat peran dan fungsi guru di sekolah,”kata Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, Kamis (23/3/2022).
Sementara itu, menurut laporan dari pihak PGRI Morowali bahwa kasus tersebut saat ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan permintaan korban, karena orang tua murid yang melakukan penganiayaan terhadap seorang guru di SDN Labota, telah menyadari tindakannya salah dan permohonan maaf didepan umum.
Hadir dalam prosesi tersebut Kepala Desa labota, Babinsa Labota, Ketua Komite SDN Labota sekaligus Tokoh masyarakat, Wakil ketua dan Sekertaris PGRI kecamatan Bahodopi, murid, guru dan Kepala SDN labota, bahkan sejumlah orang tua murid hadir menyaksikan permohonan maaf pelaku.
Hal itu dibenarkan, Wakil Ketua PGRI Kecamatan Bahodopi, Ilham Samir. “Perlu kami sampaikan bahwa, berdasarkan hasil perkembangan kasus ini Pelaku sempat ditahan oleh pihak kepolisian sektor Bahodopi selama beberapa hari, dan sudah melalui proses mediasi, hingga akhirnya kesepakatan damai, antara pihak pelaku dan korban,”jelasnya.
Seperti diketahui, dunia pendidikan kembali mengalami tindakan kekerasan, hal ini terjadi terhadap seorang guru di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kejadian miris itu terjadi Selasa, 8 Maret 2022 lalu, di sebuah kelas, pada saat yang sama guru (korban) lagi memberikan pembelajaran kepada muridnya.
Saat itu pelaku mendatangi korban, yang sedang mengajar dan langsung marah-marah serat meneriakan korban, yang kemudian menyerang korban dengan cara mendorong dan mencakar-cakar muka korban, sehingga membuat korban atau guru tersebut mengalami luka dibawah hidung sebelah kiri. UTM