Pelaku Usaha Ikut Sosialisasi Perizinan Berbasis Elektronik

Sosialisasi Perizinan

TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu melaksanakan sosialisasi persiapan pelaksanaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Acara itu dibuka Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Palu, Yudhi Riyani Firman, Kamis, (24/6/2021) di Hotel Best Western Palu.

Yudhi mengatakan kegiatan ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat berbasis elektronik serta peningkatan realisasi investasi dan produksi bagi setiap perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang telah memiliki nomor induk berusaha.

Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) yang diharapkan bisa menjadi penyederhanaan dalam prosedur perizinan investasi itu sendiri yang di terbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Saya berharap dengan disosialisasikannya pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik berbasis resiko ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat yang berbasis elektronik,”ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan, apabila perizinan berbasis risiko ini diterapkan dan pelaku usaha tidak memenuhinya, maka DPMPTSP akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan dan pencabutan izin yang telah diberikan.

Kegiatan ini merupakan tahap awal dari tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.

“Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin,”jelasnya. ujarnya. ABS

Pos terkait