LERE, MERCUSUAR – Usai penerapan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) oleh Kementerian Agama usai pada 4 Juni 2020 lalu, pelayanan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Palu kembali dibuka. Sebelumnya sejak kebijakan WFH diterapkan, pelayanan KUA hanya dapat dilakukan secara daring atau online.
“Untuk masyarakat yang ingin berurusan pelaksanaan akad nikah, pendaftaran nikah, dan pelaksanaan akad nikah, silakan berurusan di KUA. Karena Alhamdulillah sejak Jumat kemarin (5/6/2020), 8 KUA di Kota Palu sudah memulai pekerjaan di kantor masing-masing, namun tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muh. Isnaeni, saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Meski begitu, ia menerangkan untuk pelayanan akad nikah saat ini masih mengikuti edaran terakhir dari Kemenag pusat. Yakni pelaksanaan akad nikah masih dibatasi hanya dapat dilaksanakan di kantor KUA masing-masing, bukan digelar di rumah.
“Akad nikah untuk sementara masih menyesuaikan edaran terakhir, bisa dilaksanakan tapi tetap di KUA, bukan di rumah,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, kata Isnaeni, hal itu kembali ke aturan umum yang berlaku tentang pembatasan fisik dan sosial, misalnya aturan tentang tidak diperbolehkannya berkumpul orang banyak dalam satu kesempatan. IEA