DONGGALA KODI, MERCUSUAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura mengadakan kegiatan In House Training etika berinteraksi dengan disabilitas, pasien safety, bantuan hidup, guna meningkatkan sensitivitas dan pengetahuan karyawan dalam memberikan layanan prima kepada pengunjung disabilitas, Selasa (5/11/2024). Pembicara pada pertemuan ini adalah Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Palu, Ahmad Rijal Arma, serta dari Pokja OPDis Sulteng, Sultan, Siddiek dan Oknasari.
Pelatihan ini dibuka oleh Direktur RSUD Anutapura, dr. Maria Rosa Da Lima Rupa. Dalam sambutannya, dr. Maria Rosa Da Lima Rupa mengatakan, pelayanan kesehatan di Kota Palu harus bisa dirasakan dan dijangkau oleh seluruh masyarakat Kota Palu, tanpa membedakan siapapun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
RSUD Anutapura Palu sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan pemerintah di Kota Palu, siap untuk menyiapkan dan memfasilitasi layanan kesehatan masyarakat Kota Palu, sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyebutkan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selanjutnya, RSUD Anutapura Palu selaku salah satu penyelenggara pelayanan publik, tentunya harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui penyediaan layanan kepada kelompok rentan. Penyandang disabilitas adalah salah satu bagian dari kelompok rentan.
Pada tahun 2024 ini, RSUD Anutapura Palu akan menerapkan layanan inklusif di layanan Rawat Jalan RSUD Anutapura Palu. Ini merupakan salah satu program dari aksi perubahan yang diinisiasi oleh salah satu peserta diklat PKA dari RSUD Anutapura Palu. Konsep awal inovasi ini berangkat dari regulasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Melalui layanan inklusif ini, diharapkan bahwa setiap individu khususnya yang berdomisili di Kota Palu, tanpa memandang latar belakang agama, status sosial dan ekonomi serta keterbatasan kondisi fisiknya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan yang berkualitas. Sekaitan dengan penerapan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas ini, RSUD Anutapura Palu melakukan MoU untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat dan layanan jemput bola bagi penyandang disabilitas, serta melaksanakan in house training terkait etika berinteraksi dengan disabilitas.
“Harapannya, petugas di unit – unit pelayanan dapat mengetahui jenis – jenis disabilitas beserta hambatannya dan cara berkomunikasi. Pada kegiatan in house training ini, selain materi berkaitan dengan disabilitas peserta juga diberikan pelatihan terkait pasien safety, bantuan hidup dasar dan komunikasi efektif,” jelasnya.
Adapun bentuk MoU Jemput Bola ini, jika ada pasien disabilitas yang ada di wilayah tiga Kelurahan (Donggala Kodi, Boyaoge, Kabonena) akan berobat ke RSUD Anutapura Palu dan membutuhkan kendaraan Ambulans, maka pasien atau keluarga pasien akan mengubungi pihak kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan akan menginformasikan ke RSUD Anutapura, jika membutuhkan pendampingan perawat, maka perawat RSUD Anutapura akan ke kelurahan tersebut dan pasien diantar ke RSUD Anutapura Palu. Tetapi jika tidak membutuhkan pendampingan perawat, maka petugas kelurahan akan mengantarkan pasien disabilitas ke RSUD Anutapura Palu dan akan ditangani di RSUD Anutapura Palu. ABS