Pembacaan Pembelaan Terdakwa Ditunda

FOTO TUNDA PLEDOI DOLOM

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolom, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Doni Lakadjo dan terdakwa Stephenli Katili selaku rekanan, Senin (14/1/2019).

Penundaan sidang berdasarkan permohonan penasehat hukum kedua terdakwa, Suhardi Abidin SH itu, karena pembelaan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.

Doni Lakadjo dan Stephenli Katili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Dolom tahun 2017. Keduanya didakwa JPU bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp494.552.500.

“Sidang tunda Rabu 16 Januari untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” singkat Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH.

Diketahui, Kamis (10/1/2019), JPU menuntut kedua terdakwa berbeda.

Terdakwa Doni Lakadjo dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Stephenli Katili dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp494.552.500. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tandas JPU, Moh Faizal Akbar Ilato SH. AGK

Pos terkait