Pembacaan Pledoi Terdakwa Ditunda

PALU, MERCUSUAR – Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda, Rabu (4/4/2018).

Penundaan sidang yang dimohon pihak terdakwa tersebut, karena pledoi belum rampung.

Arifuddin dan Imelda Baginda merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus. Arifuddin adalah PNS Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu, sedangkan Imelda Baginda guru di SMKN I Sigi.

“Pledoi belum siap,” tutur penasihat hukum kedua terdakwa Suardi Abidin SH.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH langsung menunda sidang satu minggu. Dengan catatan sidang selanjutnya pledoi terdakwa telah siap.

“Ini yang terakhir (kesempatan terdakwa menyampaikan pledoi). Si8dang tunda Rabu 11 April,” tutupnya didampingi anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Diketahui, Selasa (27/3/2018), JPU menuntut terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda berbeda. Arifuddin dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Imelda Baginda dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Arifudin dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah  dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Imelda Baginda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah  dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. AGK

 

 

Pos terkait