PALU, MERCUSUAR – – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia Alimudin Bin Mohd Ajay dan Hajar Bin Taher yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU, Rabu (18/9/2019).
Penundaan sidang selama satu minggu itu, berdasarkan permintaan JPU karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Diketahui, Alimudin Bin Mohd Ajay dan Hajar Bin Taher merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, dengan berat total 69,0668 gram. Keduanya narapidana (napi) kasus narkotika yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Klas II Palu.
Namun Alimudin Bin Mohd Ajay sempat lari kembali ke Malaysia ketika dikeluarkan saat terjadi gempa pada 28 September 2019. Dia kembali ke Indonesia untuk mengedarkan sabusabu dan ditangkap di Hotel Same Pantai Losari Makassar pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 03.00 Wita oleh BNN Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan BNN Sulteng.
“Sidang ditunda seminggu, Rabu 25 September 2019 untuk tuntutan JPU,” singkat Ketua majelis Hakim, Lilik Sugihartono SH.
Diketahui, dalam kasus itu kedua terdakwa di dakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK