PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda sidang lanjutan terdakwa Suridah (53) dan Amran A Majid (44) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Senin (17/2/2020).
Penundaan sidang hingga pekan depan Senin 24 Februari merupakan permintaan JPU, karena tuntutan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013, berupa peralatan kedokteran, kesehatan dan KB dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp16.472.819.000. Pada kegiatan Suridah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Amran A Majid staf teknis.
Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp4.814.232.150. Kerugian negara tersebut dari jumlah potongan harga (diskon) yang timbul akibat transaksi Rp2.478.945.000 dan jumlah selisih harga barang dalam dalam kontrak dengan dengan harga barang dalam invoice/faktur yang timbul akibat transaksi Rp4.057.445.500 dipotong pajak Rp1.722.158.350.
Hal itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Universitas Tadulako tertanggal 26 Agustus 2019.
“Untuk tuntutan, sidang ditunda sesuai jadwal yang telah ditentukan,” singkat Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH usai mendengarkan penjelasan JPU.
Diketahui, dalam kasus itu keduanya didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang teleh diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK