TANAMODINDI,MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu per tanggal 21 Juni 2021 resmi mengedarkan surat pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha nomor: 3 tahun 2021, dalam mengantisipasi virus varian delta yang telah masuk di wilayah Makassar, maka diimbau seluruh tempat hiburan,karaoke, panti pijat, mall, pusat, perbelanjaan,toko, swalayan, rumah makan, dan warung kopi serta tempat melayani makan minum sampai diminta untuk membtasi jam usahanya hingga pukul 21.00 Wita, dan melakukan pembtasan pengunjung hingga 50 persen.
“Solusinya untuk pelaku usaha rumah makan dapat melayani take away atau pengantaran makanan menggunakan kurir. Pukul 21.00 wita itu bukan baru akan tutup usahanya namun sudah tutup, jika tidak akan molor lagi,” demikian ditegaskan, Kasat Pol Pp Kota Palu, Trisno.
Menurutnya, sanksi denda administratif yang melanggar setelah mendapatkan teguran tertulis akan dikenakan sebesar Rp.2 juta rupiah dan denda yang tidak memakai masker Rp.100 ribu per orang.
Edaran wali kota tersebut menyusul terus meningkatnya angka kasus positif Covid-19 hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kota Palu dimana jumlah kasus yang telah dirawat untuk kota Palu sebanyak 65 orang.
Dengan penerapan jam malam, membuat dunia usaha harus menyesuaikan waktu operasional, karena dengan adanya aturan ini, waktu buka atau operasional kembali dipangkas hanya sampai pukul 21.00 wita.
Menurut Trisno, mulai saat ini harus mulai mencari potensi market mana yang belum tergarap, sehingga meskipun ada pembatasan operasional, bisnis tetap bisa berjalan, misalnya dengan menjual makanan pengantaran saja.
“Sekarang ini pemilik usaha harus coba mengubah potensi mana yang belum anda layani yang tidak terpengaruh jam buka tutup,”kata dia.
Waktu satu pekan diberikan dalam penerapan aturan edaran ini, dengan tim yustisi intensifkan turun menyampaikan imbauan. ABS