Pembayaran Lahan TPS Kawatuna, Pemkot Masih Tahap Appraisal

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berencana menambah luas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, dengan luasan perencanaan lahan 29 hektar.

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir menyatakan, berdasarkan hasil kajian saat ini, luasan lahan TPA Kawatuna tidak lagi ideal untuk menampung buangan sampah masyarakat.

Ia mengatakan, luas TPA saat ini yang menjadi milik Pemkot Palu hanya seluas 5 hektar, maka 24 hektare lahan dibebaskan dari pemilik lahan.

“Saat ini Pemkot tengah memproses administrasinya, untuk dilakukan pembayaran. Saat ini tim appraisal mulai bekerja dan menghitung. Kemungkinan yang dapat diselesaikan appraisal mencapai 10 hektar,” ujarnya 

Terkait rencana pembebasan lahan TPA ini, Ibnu menjelaskan, proses sudah sampai pada pembuatan dokumen perencanaan pembebasan lahan. Pemkot Palu menyiapkan anggaran sebesar Rp10 Miliar untuk rencana tersebut.

“Hal yang dilakukan saat ini untuk tahap 1 dari 5 tahap yang ditetapkan. Tahap 1 ini, rencana luas 10 hektar, tapi tergantung hasil appraisal nantinya. Pak wali kota berjanji akan menuntaskan hingga tahun depan, terbayarkan pada 25 pemilik lahan,” jelas Ibnu.

Dalam proses pembebasan lahan terangnya, dilakukan dengan 3 tahap. Pertama adalah perencanaan, kedua pembebasan dan ketiga penyerahan hasil. Dalam tahap perencanaan dibagi lagi menjadi 4 tahapan, yakni pembentukan tim, multi stakeholder, konsultasi awal sekaligus identifikasi lokasi, publik konsultasi meeting. Tahap konsultasi meeting ini untuk menyepakati kemauan para pemilik lahan untuk melepaskan lahan untuk kepentingan itu. ABS

Pos terkait