TANAMODINDI, MERCUSUAR -Pemungutan retribusi sampah telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palu dari sistim QR Code (Qris), hal itu sehubungan dengan adanya perubahan sistem perbankan retribusi pelayanan persampahan berbasis online atau via QR Code.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menyampaikan per 12 Januari 2023, pembayaran retribusi pelayanan persampahan sudah dipindahkan ke sistem pembayaran secara transfer ke nomor rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1510000002300 atas nama BPN DLH Persampahan Kota Palu.
“Dengan berlakunya nomor rekening yang baru ini, maka nomor rekening sebelumnya dari bank yang lain dinyatakan “tidak berlaku lagi,”ungkap Kepala DLH Kota Palu, Moh Arief Lamakarate, Rabu (11/1/2023)
Terkait perubahan metode pembayaran melalui rekening Bank Mandiri, maka pelanggan maupun pihak kelurahan diminta menyampaikan perubahan hal ini.
“Kita tahun ini ada perubahan sistem pembayaran dari via Qris ke sistem transfer atau datang langsung ke loket pembayaran di Kantor DLH,”ujarnya.
Untuk Januari 2023 ini, bagi pelanggan pelayanan persampahan DLH Kota Palu yang akan membayar restribusi pelayanan persampahan agar mendatangi langsung Kantor DLH Kota Palu, Alamat Jalan Pipit No. 01 Palu. Pelanggan pelayanan persampahan yang datang ke kantor DLH Kota Palu akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang digunakan sebagai password apabila akan melakukan transaksi non tunai.
Selanjutnya untuk pembayaran retribusi pelayanan persampahan, untuk Februari sampai dengan Desember 2023 dapat dilakukan melalui transaksi non tunai.
Adapun besaran harga retribusi sampah untuk rumah tinggal bervariasi per bulannya, mulai dari Rp85 ribu kelas 1 rumah permanen bertingkat, Rp65 ribu kelas 2 rumah permanen, Rp35 ribu kelas 3 rumah semi permanen, dan Rp10 ribu kelas 4 rumah darurat.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan,”jelas Arief.
Ia katakan, surat resmi dari DLH Kota Palu terkait pemindahan rekening bank pembayaran retribusi pelayanan persampahan ini tersebut akan dibuat dan dikirim secepatnya ke kantor kecamatan dan kantor kelurahan masing-masing dan untuk selanjutnya akan diteruskan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. ABS