Pembayaran Retribusi Sampah untuk Penambahan Armada

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu kini tengah berjuang mati-matian untuk sebuah target, yakni Palu menuju Kota Adipura 2024. Untuk target ini pula, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu juga terus fokus dalam pengelolaan persampahan.

Salah satu fokus pengelolaan tersebut, adalah mengefektifkan pembayaran retribusi pelayanan sampah kepada masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Perwali itu, retribusi pelayanan persampahan akan digunakan untuk menambah pembiayaan pengolahan sampah di Kota Palu, termasuk rencana penambahan armada angkut sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir menyebut, untuk mewujudkan target itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat, untuk tertib membayar retribusi atas jasa pengangkutan sampah.

Ia mengaku, saat ini kendala di lapangan yang terjadi, yakni adanya sebagian masyarakat yang menganggap, membayar retribusi sampah tersebut bukanlah suatu kewajiban.

“Kendala yang kita hadapi di lapangan itu, ketika sebagian masyarakat menganggap bahwa dia tidak wajib memberikan retribusi sampah,” sebutnya.

Padahal dari restribusi sampah itu, nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan yang terbagi menjadi 3 fase, yakni fase pertama pengambilan sampah pada sumber rumah tangga, kedua dari TPS3R, dan kemudian pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA).

Meski dengan kondisi itu, pihaknya kata Ibnu Mundzir, akan terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat, terkait pentingnya retribusi sampah.

“Kita akan terus mengimbau, mengedukasi masyarakat tentang alokasi pembiayaan retribusi sampah kita itu masih terbatas. Jadi ini masih butuh keterlibatan masyarakat menjadi hal yang penting,” tandasnya.

Selain itu, ia pun mengatakan, lokasi TPA kini telah memiliki penerangan, bahkan telah dibangunkan pagar mengitari lokasi tersebut, agar tidak dimasuki hewan ternak. RES

Pos terkait