PALU, MERCUSUAR – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan akses jalan ke Jembatan V atau Lalove, mulai dari perencanaan dan pembayaran. Pendapat itu disampaikan Deny, Auditor BPKP Sulteng, saat dimintai pendapatnya sebagai ahli, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa, (23/11/2021).
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan tanah pembuatan Jembatan V Lalove, berlokasi di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, merugikan negara Rp2,4 miliar, yang menyeret Dharma Gunawan Mochtar, mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Ni Nyoman Rai Rahayu, pemilik tanah dan Fadel selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, sebagai terdakwa.
“Dalam hasil audit, dituangkan dalam laporan, anggaran pembebasan lahan tidak didukung dokumen perencanaan, berupa identifikasi akses jalan menuju jembatan V,” kata Deny kepada majelis hakim diketuai Zaufi Amri, turut didampingi Bonifasius N Aribowo dan Panji Prahistoriawan Prasetya, sebagai hakim anggota.
Ia mengatakan, adapun yang dibuat, dokumen perencanaan teknis pembangunan Jembatan V, yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu.
Selain itu, terdapat dokumen permohonan pembebasan tanah oleh Ni Nyoman Rai Rahayu, diduga konsepnya dibuat DPRP Kota Palu sendiri. Selanjutnya terdapat surat persetujuan Kadis DPRP, atas permohonan pembebasan lahan oleh Ni Nyoman.
“Kesimpulannya pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 349 m2, di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah 286,25 m2, senilai Rp2,4 miliar, tidak sesuai kesepakatan saat sosialisasi kepada warga, di mana dibutuhkan 2 meter sisi kiri dan 2 meter sisi kanan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pendapat ahli, ketua majelis hakim Zaufi Amri menutup sidang dan membuka kembali pada Selasa (7/12/2021) atau dua pekan ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi adcharge (meringankan). */JEF