PALU, MERCUSUAR – Pembekalan uji kompetensi pemerintahan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang apa, bagaimana, mengapa, dan untuk apa dilaksanakan uji kompetensi pemerintahan.
“Uji kompetensi pemerintahan itu merupakan pelaksanaan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Moh Hidayat Lamakarate saat menyampaikan sambutan Gubenur Sulteng pada kegiatan pembekalan uji kompetensi bagi pejabat administrator dan pengawas yang digelar BPSDM Sulteng dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri di aula Garuda BPSDM Sulteng, Senin (1/4/2019).
Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP), lanjut Sekdaprov bahwa pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan teknis, manajerial, sosial kultural, serta kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikat.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2017 tentang Diklat Apimpemdagri Pasal 20 menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi pemerintah menjadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan JPT Madya, JPT Pratama, JPT Administrator dan Jabatan Pengawas.
Selain itu, Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 menjelaskan tentang kompetensi, dimana pemerintah juga mengatur syarat-syarat yang wajib dilaksanakan bagi ASN yang menduduki JPT, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Olehnya itu, ia menekankan pada seluruh peserta pembekalan uji kompetensi untuk melakukan langkah-langkah persiapan dalam menyikapi setiap amanat peraturan.
Sekdaprov juga mengimbau seluruh peserta untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuannya, sehingga memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dimasing-masing jabatan.
“Kedepannya diharapkan nantinya peserta dapat mentransfer pengetahuannya kepada pejabat yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti pembekalan uji kompetensi,” tutupnya.
Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan, Lukman Suni menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan tentang cara dan tahapan serta ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi pemerintahan. BOB