Pembelajaran Tatap Muka; Kemenag Evaluasi Kesiapan Madrasah

RUSMAN LANGKE

PALU, MERCUSUAR – Terkait adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sulteng tentang dibolehkannya pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah atau madrasah yang berada di zona hijau dan kuning di Sulteng, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Rusman Langke mengaku akan menjadikan SE tersebut sebagai pedoman kebijakan, terkait penerapan proses belajar di madrasah-madrasah di Sulteng.

Meski begitu, Rusman menegaskan, pihaknya masih perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi terkini serta kesiapan madrasah-madrasah di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng, untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) tersebut.

“Kita akan melakukan evaluasi seperti apa, masih mendengar informasi dari kabupaten dan kota dulu, apakah ini bisa kita tatap muka atau tidak. Mengingat Covid-19 perkembangannya secara nasional masih tinggi juga,” kata Rusman, di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, sebelum kebijakan pembelajaran tatap muka diterapkan, masih perlu dilakukan berbagai perhitungan berdasarkan kehati-hatian. Agar pada pelaksanaannya nanti tidak mengorbankan para peserta didik, guru serta pihak-pihak lainnya.

Olehnya, selain menyiapkan berbagai sarana pendukung protokol kesehatan, madrasah juga diminta untuk berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19 di daerah masing-masing, serta harus mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik.

“Melakukan pembelajaran secara tatap muka maka harus dipastikan aman dari penyebaran Covid-19. Aman bagi siswa, aman bagi guru. Olehnya harus berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten dan Kota, antara lain poinnya juga adalah harus dengan persetujuan orang tua. Tanpa ada izin dari situ belum boleh dilakukan. Walaupun zona hijau masih harus dipastikan apakah ini memang tidak berbahaya bagi anak-anak,” pungkas Rusman. IEA

Pos terkait