BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah melarang keras pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah tanpa adanya persetujuan dari orang tua masing-masing siswa yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Walaupun Gubernur Sulteng telah mengeluarkan surat edaran tentang memperbolehkan sekolah yang masuk zona hijau dan kuning melaksanakan pembelajaran tatap muka tetapi sekolah harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah diberikan oleh pemerintah salah satunya yang terpenting yaitu surat persetujuan orang tua siswa.
Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulteng, Muhlis mengatakan tanpa adanya persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah seluruh sekolah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Berbagai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh sekolah yaitu pengisian dapodik dan lainnya.Intinya persyaratan utama harus memiliki surat keterangan persetujuan orang tua masing-masing siswa, sebab ini yang bisa menjadi landasan bagi sekolah dalam menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah,”katanya, Rabu (26/8/2020).
Sementara untuk fasilitas lainnya pemerintah juga sudah memberikan kebebasan bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS dalam hal penyediaan fasilitas pendukung pencegahan Covid-19, seperti tempat cuci tangan yang memadai hingga menyiapkan handsanitizer bagi para siswa yang nantinya akan mengikuti pendidikan di sekolah.
“Kami berharap agar seluruh sekolah bisa menyiapkan seluruh keperluan sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka. Mereka juga harus bisa mengetahui apakah daerah mereka masuk zona hijau atau kuning,” terangnya. UTM