PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi disebut telah memberikan lampu hijau pelaksanaan ibadah umrah, kepada jemaah asal Indonesia. Hal itu setelah pemerintah Indonesia menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi, soal pembukaan pelaksanaan umrah, bagi jemaah asal Indonesia di tengah pandemi COVID-19, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Lutfi Yunus, saat ditemui di Palu, Selasa (12/10/2021) mengungkapkan, pihak Arab Saudi dan Indonesia masih terus melakukan pembahasan teknis, terkait masuknya jemaah umrah dari Indonesia. Salah satu teknis yang dibahas, adalah terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 dan masa karantina lima hari bagi jemaah.
Terkait kemungkinan pemberangkatan jemaah umrah asal Provinsi Sulteng, Lutfi menyebutkan, kesiapan teknisnya akan dikembalikan kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu karena berkaitan dengan kemampuan finansial pengelola umrah masing-masing.
“Misalnya jemaah harus melakukan karantina, kemudian pembiayaan-pembiayaan persiapan perlengkapan alat prokes, pasti itu diperhitungkan. Tentunya akan berimplikasi pada pembiayaan, karantinanya berapa, penerbangan domestiknya berapa, biaya pesawatnya berapa. Sementara biaya pengelolaan umrah diserahkan sepenuhnya kepada PPIU,” jelas Lutfi.
Olehnya, lanjut Lutfi, pada pelaksanaan pemberangkatan jemaah umrah, nantinya harus ada kesepakatan antara PPIU dengan jemaah masing-masing, terkait jika ada beberapa persen ketambahan biaya pemberangkatan, baik yang disiapkan oleh jemaah maupun oleh PPIU.
“Saya sudah berbincang dengan salah satu pengelola PPIU, mereka harus melakukan kajian anggaran dulu. Dengan kondisi saat ini, anggaran yang disiapkan mungkin dalam hitung-hitungan matematis belum mencukupi. Ini kan ada nilai bisnis di dalamnya, tidak mungkin mereka (PPIU) mau merugi,” pungkasnya. IEA