Pembukaan Masa Sidang Paripurna Kedua Tertunda

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, membuka rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/1/2025). FOTO: IST

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, membuka rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/1/2025), pada pukul 17.46 WITA, yang juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Palu, Usman. Namun, pada pembukaan rapat tersebut, diputuskan bahwa rapat paripurna akan diskors dan dilanjutkan pada Jumat (31/1/2025). 

Pembukaan rapat hanya berlangsung selama sembilan menit, hingga pukul 17.54 WITA, dengan alasan waktu yang sudah mendekati magrib dan atas kesepakatan bersama anggota dewan lainnya. Ketua DPRD Kota Palu menyampaikan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Jumat (31/1/2025) pukul 14.00 WITA. Penundaan rapat ini terjadi karena pembahasan agenda sebelumnya, yang dijadwalkan pukul 11.00 WITA, terlambat dimulai, sehingga mempengaruhi jadwal rapat paripurna yang seharusnya dimulai pukul 14.00 WITA.

“Dengan ini, rapat paripurna hari ini saya sarankan untuk diskors hingga besok pukul 14.00 WITA. Apakah disetujui?” ucap Rico, yang kemudian dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir, “Setuju.” Keputusan ini pun disahkan dengan Ketua DPRD Palu mengetok palu satu kali.

Setelah keputusan skorsing disahkan, Muslimun dari Partai Nasdem mempertanyakan mekanisme penundaan tersebut, karena menurut aturan Badan Musyawarah (Bamus), skorsing hanya bisa dilakukan pada hari yang sama, bukan pada waktu yang berbeda. Meskipun demikian, ia menyatakan menyetujui keputusan penundaan rapat tersebut.

Menanggapi pertanyaan anggota rapat, Ketua DPRD Kota Palu menjelaskan, keputusan untuk menunda rapat sudah disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan aturan Bamus. Hal ini dikarenakan rapat paripurna sudah dibuka dan hanya ditunda untuk dilanjutkan keesokan harinya. Selain itu, jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum.

Agenda untuk rapat paripurna yang akan dilanjutkan meliputi: pertama, penyampaian laporan pimpinan pansus mengenai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata tertib; kedua, penyampaian pendapat fraksi; dan ketiga, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan. */JEF

Pos terkait